Selasa, 31 Desember 2013

Resolusi Jihad NU (Bagian IV)

Posted by saudara kita 16.57.00, under | No comments


Resolusi Jihad NU (Bagian IV)

BAGIAN IV
22 OKTOBER 1945:
RESOLUSI JIHAD DICETUSKAN
Rapat yang dipimpin oleh K.H. Wahab Hasbullah berlangsung sangat dinamis dan memakan waktu sampai esok harinya tanggal 22 Oktober 1945. Setelah melalu rapat dan perdebatan yang sengit, para delegasi NU akhirnya berhasil merumuskan tiga poin rekomendasi terkait hukumnya berpelang membela negara. Tiga poin tersebut adalah:
  1. Setiap muslim tua muda dan miskin sekalipun wajib memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia
  2. Pejuang yang mati dalam membela kemerdekaan Indonesia layak dianggap syuhada
  3. Warga yang memihak kepada Belanda dianggap memecah belah persatuan dan oleh karena itu harus dihukum mati.
Rekomendasi ini lantas disebut dengan Resolusi Jihad NU 1945. Naskah resolusi ditulis dalam bentuk huruf Arab-Jawa (Pegon) dan ditandatangani langsung oleh K.H. Hasyim Asy’ari yang hadir kembali di tengah-tengah delegasi NU esok harinya saat penutupan. Dokumen Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945, lantas digandakan dan disebarluaskan ke seluruh pelosok Jawa dan Madura. Tak terkecuali, kepada komandan-komandan Laskar Hizbullah, Laskar Sabilillah, Laskar Santri dan Komandan Pasukan PETA di sejumlah daerah.
Laskar Hizbullah berfoto bersama, bersiap untuk berperang setelah menerima dokumen Resolusi Jihad NU
Laskar Hizbullah berfoto bersama, bersiap untuk berperang setelah menerima dokumen Resolusi Jihad NU
Dokumen Resolusi Jihad NU semakin memompa semangat juang rakyat melawan tentara sekuru dan juga Jepang. Mereka seolah tidak lagi takut mati, karena sudah ada kyai besar dan karismatik panutan mereka yang menjamin masuk surga.
Bersambung ke Bagian V

0 komentar:

Posting Komentar