Resolusi Jihad NU (Bagian IV)
BAGIAN IV
22 OKTOBER 1945:
RESOLUSI JIHAD DICETUSKAN
Rapat yang dipimpin oleh K.H. Wahab Hasbullah berlangsung sangat
dinamis dan memakan waktu sampai esok harinya tanggal 22 Oktober 1945.
Setelah melalu rapat dan perdebatan yang sengit, para delegasi NU
akhirnya berhasil merumuskan tiga poin rekomendasi terkait hukumnya
berpelang membela negara. Tiga poin tersebut adalah:- Setiap muslim tua muda dan miskin sekalipun wajib memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia
- Pejuang yang mati dalam membela kemerdekaan Indonesia layak dianggap syuhada
- Warga yang memihak kepada Belanda dianggap memecah belah persatuan dan oleh karena itu harus dihukum mati.
Laskar Hizbullah berfoto bersama, bersiap untuk berperang setelah menerima dokumen Resolusi Jihad NU
Dokumen Resolusi Jihad NU semakin memompa semangat juang rakyat
melawan tentara sekuru dan juga Jepang. Mereka seolah tidak lagi takut
mati, karena sudah ada kyai besar dan karismatik panutan mereka yang
menjamin masuk surga.Bersambung ke Bagian V
0 komentar:
Posting Komentar