Bagaimana memahami bid'ah?
Nadirsyah HosenSelepas
sholat maghrib, seperti biasanya Haji Yunus melakukan dialog dengan
para jama'ah. Malam itu kebetulan terang bulan, dan udara pun tidak
terlalu dingin. Suasana nyaman itu mendadak menjadi panas akibat
pertanyaan seorang jama'ah.
"Pak Haji, ijinkan saya bertanya soal
bid'ah." demikian pertanyaan Ace, nama anak muda itu. Jama'ah tersentak
kaget. Sudah beberapa tahun ini masalah sensitif tersebut tidak
disinggung dalam Masjid Jami' di desa tersebut. Haji Yunus memang ingin
menjaga keutuhan dan kekompakan ummat Islam di desa itu.
"Silahkan,"
jawab Haji Yunus dengan senyum khasnya. "Ada baiknya setelah sekian
lama kita menahan diri dan bersikap toleran terhadap sesama, ada baiknya
kalau sekarang kita dialogkan dengan toleran dan terbuka pula masalah
ini. Biar kita terus dapat memelihara suasana persaudaraan di kampung
ini."
Ace kemudian mulai bertanya, "saya sering membaca buku
agama yang mewanti-wanti soal bid'ah. Baca Qunut bid'ah, Mauludan itu
bid'ah, tahlilan itu bid'ah bahkan berzikir dg tasbih juga bid'ah.
Padahal konon setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di
neraka! Mohon pencerahan pak Haji!"
"Anakku," sapa pak Haji
dengan penuh kasih sayang. "Sekitar lima belas abad yang lampau,
Rasulullah saw bersabda, 'Sebaik-baiknya perkataan/berita adalah
Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk dari Muhammad.
Sementara itu, sejelek-jelek urusan adalah membuat-buat hal yang baru
(muhdastatuha) dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan
tempatnya di neraka." [Lihat misalnya Shahih Muslim, Hadis Nomor [HN]
1.435; Sunan al-Nasa'i, HN 1560; Sunan Ibn Majah, HN 44 dengan sedikit
perbedaan redaksi]
"Berarti benar dong...bid'ah itu sesat!" cetus
Mursalin, jama'ah yang semula hanya duduk di pojokan Masjid, kini mulai
maju ke depan mendekati sang Ustadz.
"Benar! Namun masalahnya
apakah yang disebut bid'ah itu? apakah semua urusan yang belum ada pada
jaman Nabi disebut bid'ah? Saya ke kantor pakai Honda, tetangga saya
pakai Toyota, lalu Nabi pakai Onta. Apa ini juga bid'ah?" balas
Burhanuddin, pegawai jawatan kereta api. Ada nada emosi di suaranya.
"Sabar...sabar..."Haji
Yunus berusaha menenangkan jama'ah yang mulai merasakan 'hot'nya
suasana. "Kita harus lihat dulu konteks hadis tersebut. Nabi sebenarnya
saat itu sedang membuat perbandingan antara hal yang baik dengan hal
yang buruk. Hal yang baik adalah berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah
Nabi. Sedangkan hal yang buruk adalah melakukan sebuah perbuatan yang
tidak ada dasarnya dalam kedua sumber itu."
"Tetapi...pak Ustadz..." Burhanuddin mencoba memotong keterangan ustadz.
"Nah,
anda sudah berbuat bid'ah saat ini. Tidak sekalipun Nabi memotong
perbincangan sahabatnya atau perkataan orang kafir. Ini adalah contoh
paling jelas dan nyata dari perbuatan bid'ah. Dengarkanlah dulu
penjelasan saya sampai selesai. Setelah tiba giliran anda silahkan
berkomentar." tegur sang ustadz dengan lembut.
"Maaf..ustadz....silahkan
diteruskan..." Burhanuddin menyadari kekhilafannya. Kadangkala merasa
diri benar telah menimbulkan hawa nafsu dan setan berhasil membangkitkan
nafsu tersebut.
"Saya ulangi, perbuatan bid'ah adalah perbuatan
yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber utama kita tersebut. Namun
ini baru setengah cerita. Bukankah seperti disebut ananda Burhanuddin
tadi terdapat banyak urusan kita sehari-hari yang berbeda dengan yang
dialami Nabi akibat perbedaan ruang dan waktu serta berkembangnya
tekhnologi. Apakah ini juga tergolong bid'ah? Tidakkah menjadi mundur
rasanya kalau kita harus memutar jarum sejarah lima belas abad ke
belakang untuk mengikuti semua hal yang ada di jaman Nabi termasuk soal
keduniawian? Tidak realistis rasanya kalau kita harus naik onta di desa
ini hanya karena tidak ingin jatuh pada perbuatan bid'ah. Untuk itu
perlu dipahami konteks bid'ah tersebut."
Jama'ah makin mendekat berdesak-desakan menunggu keterangan Haji Yunus selanjutnya.
"Jama'ah
sekalian....Syarh Sunan al-Nasa'i li al-Suyuti memberikan keterangan
apa yang dimakud dengan "muhdastatuha" dalam hadis yang saya bacakan di
atas. Disebut muhdastatuha kalau kita membuat-buat urusan dalam masalah
Syari'at atau dasar-dasar agama (ushul). Dalam Syarh Shaih Muslim, Imam
Nawawi menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama mengatakan bid'ah itu
ada lima macam: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah."
"Yang
wajib adalah mengatur argumentasi berhadapan dengan para pelaku bid'ah.
Yang mandub (sunnah) adalah menulis buku-buku agama mengenai hal ini dan
membangun sekolah-sekolah. Ini tidak ada dasarnya dalam agama namun
diwajibkan atau disunnahkan melakukannya. Yang dianggap mubah adalah
beraneka ragam makanan sedangkan makruh dan haram sudah nyata dan jelas
contohnya. Jadi kata bid'ah dalam hadis di atas dipahami oleh Suyuti dan
Nawawi sebagai kata umum yang maksudnya khusus. Kekhususannya terletak
pada persoalan pokok-pokok syari'at (ushul) bukan masalah cabang
(furu').
"Jika kita menganggap hadis itu tidak berlaku khusus
maka semua yang baru (termasuk tekhnis pelaksanaan ibadah) juga akan
jatuh pada bid'ah. Kedua kitab Syarh tersebut juga mengutip ucapan Umar
bin Khattab soal sholat tarawih di masanya sebagai 'bid'ah yang baik'
(ttg ucapan Umar ini lihat Shahih Bukhari, HN 1871). Dengan demikian
Umar tidak menganggap perbuatan dia melanggar hadis tersebut, karena
sesungguhnya yang di-"modifikasi" oleh Umar bukan ketentuan atau pokok
utama sholatnya, melainkan tekhnisnya. Mohon dicatat, penjelasan
mengenai hadis ini bukan dari saya tetapi dari dua kitab syarh hadis dan
keduanya saling menguatkan satu sama lain"
"Kita juga harus
berhati-hati dalam menerima sejumlah hadis masalah bid'ah ini. Sebagai
contoh, hadis mengenai bid'ah yang tercantum dalam Sunan al-Tirmizi, HN
2701 salah satu rawinya bernama Kasirin bin Abdullah. Imam Syafi'i
menganggap dia sebagai pendusta, Imam Ahmad menganggap ia munkar, dan
Yahya menganggapnya lemah. Hadis masalah bid'ah dalam Sunan Ibn Majah,
HN 48 diriwayatkan oleh Muhammad bin Mihshanin. Tentang dia, Yahya bin
Ma'yan mengatakan dia pendusta, Bukhari mengatakan dia munkar, dan Abu
Hatim al-Razi mengatakan dia majhul. Ibn Majah meriwayatkan hadis dalam
masalah ini [HN 49], diriwayatkan oleh dua perawi bermasalah. Abu Zar'ah
al-Razi mengatakan bahwa Bisyru bin Mansur tidak dikenal, Zahabi
mengatakan Abi Zaid itu majhul. Kedua hadis Ibn Majah ini tidak dapat
tertolong karena hanya diriwayatkan oleh Ibn Majah sendiri, yaitu "Allah
menolak amalan pelaku bid'ah, baik sholatnya, puasanya...dst. Namun
saya tidak bilang semua hadis ttg bid'ah itu lemah lho...."
"Pak
Haji, bisa tolong membuat batasan masalah pokok agama itu apa saja dan
masalah cabang atau furu' itu yang bagaimana" tanya Ace yang sebelumnya
sibuk mencatat nomor hadis dan kitab hadis yg disebutkan Haji Yunus.
"Yang
disebut asal/pokok/dasar Agama adalah ibadah mahdhah yang didasarkan
oleh nash al-Qur'an dan Hadis yang qat'i. Dia berkategori Syari'ah,
bukan fiqh. Kalau sebuah amalan didasarkan pada dalil yang ternyata
dilalahnya (petunjuknya) bersifat zanni maka boleh jadi amalan tersebut
akan berbeda satu dengan lainnya. Ini disebabkan zanni al-dalalah memang
membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat. Sementara kalau dilalah
atau dalalahnya bersifat qat'i maka dia masuk kategori Syari'ah dan
setiap hal yang menyimpang dari ketentuan ini dianggap bid'ah. Jadi,
sebelum menuduh bid'ah terhadap amalan saudara kita, mari kita periksa
dulu apakah ada larangan dari Nabi yang bersifat qat'i (tidak mengandung
penafsiran atau takwil lain) terhadap amalan tersebut?"
"Jikalau
tidak ada larangan, namun dia melanggar ma'lum minad din bid dharurah
(ketentuan agama yang telah menjadi aksioma), maka dia jatuh pada
bid'ah. Kalau tidak ada larangan, dan tidak ada ketentuan syari'at yang
dilanggar, amalan tersebut statusnya mubah, bukannya bid'ah!"
"Contohnya pak Kiyai...."
"Baik,
ini adalah contoh praktisnya: Apakah ada larangan memakai alat untuk
berzikir (kita kenal dg tasbih atau rosario utk agama lain) ? Meskipun
Nabi tidak pernah mencontohkannya, bukan berarti tidak boleh! Adalah
benar dalam masalah ibadah berlaku kaidah, 'asal sesuatu dalam ibadah
itu haram kecuali ada dalil yg membolehkan atau mewajibkan'. Nah, apakah
memakai tasbih itu termasuk ibadah mahdhah atau tidak? Indikasinya
adalah apakah zikir kita tetap sah kalau tidak pakai tasbih? tentu saja
tetap sah, karena yang disebut ibadah adalah zikirnya, bukan cara
menghitung 33 atau 99nya. Tasbih memang dipakai dalam zikir tetapi dia
hanya masalah tekhnis. Seseorang bisa jatuh pada bid'ah kalau menganggap
wajib hukumnya memakai tasbih untuk berzikir. Tetapi kalau memandang
tasbih
hanya sebagai alat tekhnis saja, tentu tidakmasalah.
"Ini
yang saya maksud dengan membedakan mana ibadah inti dan mana tekhnis
ibadah; mana ibadah mahdah dan mana ibadah ghaira mahdhah." Contoh lain,
haji itu wukuf di padang Arafah. Ini ketentuan Syari'ah; bukan fiqh.
Kalau anda wukufnya di Mina, maka anda berbuat bid'ah."
"Contoh
lain....Nabi menyuruh kita melihat bulan untuk berpuasa. Sekarang kita
lihatnya pakai teropong? Apakah ini bid'ah? Fungsi teropong kan hanya
membantu saja (tekhnis/alat bantu). Jadi, sama dg tasbih."
"Soal merayakan Maulid bagaimana?" tanya Mursalin.
"Sama
saja...gunakan kriteria atau batasan yang saya jelaskan di atas.Anda
bisa menilai sendiri. Pertama, adakah nash yang melarang atau menyuruh
kita merayakan maulid Nabi?"
"Tidak ada" jawab jama'ah serempak.
"Apakah maulid nabi bagian dari ibadah inti atau ibadah mahdhah?
Apakah kita berdosa kalau meninggalkannya?"
"Tidak...." jama'ah menjawab lagi.
"Apakah hukumnya wajib menyelenggarakan maulid Nabi?"
"Tidak!!!"
"Bagus...anda
sudah bisa menyimpulkan sendiri kan....Nah, contoh bid'ah yg nyata
adalah menambah atau mengurangi jumlah rakaat dalam sholat. Karena ada
perintah Nabi, "Shollu kama raytumuni ushalli"
"Bagaimana dengan
masalah melafazkan niat atau ushalli dalam sholatustadz?" tanya pak Haji
Ya'qub, seorang juragan ayam di desa itu.
"Yang diperintah itu
adalah berniat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat. Perbedaan mulai
timbul: apakah niatnya itu kita lafazkan atau cukup dalam hati.
Sama-sama tidak ada nash qat'i dalam hal ini, sehingga dia bukan masalah
dasar atau pokok agama. Apalagi lafaz niatnya itu dibacanya sebelum
takbiratul ihram. Sholat itu dimulai dari takbiratul ihram; apapun
tindakan, ucapan atau pikiran anda
sebelum anda takbiratul ihram sholat anda tetap sah. karena sholat dihitung dari saat anda mengucapkan takbiratul ihram."
"Bukankah
ada hadis yg menyebutkan bahwa ketika sholat nabi langsungmengucap
Allahu Akbar, tanpa membaca ushalli." tanya pak Haji Ya'qubpenasaran.
"Benar...selama
kita tidak menganggap bacaan ushalli itu wajib dibaca dan bagian dari
sholat maka itu masuk kategori tekhnis ibadah. Lebih tepat lagi tekhnis
berniat dalam sholat. Dalam hal Nabi langsung membaca takbir, berarti
Nabi saat berniat sholat sudah mantap menyatukan antara ucapan,
perbuatan, pikiran, motivasi dan kepasrahan. Lalu bagaimana dengan
mereka yang perlu berkonsenstrasi memusatkan perhatiannya dg melafazkan
niat? Saya memandang ini bukan bid'ah, Wa Allahu A'lam. Yang jelas
melafazkan niat bukan bagian dari ibadah sholat; itu dilakukan SEBELUM
takbir. Lha wong anda sebelum takbir aja gossip boleh kok...."
"Masak mau sholat nge-gossip dulu ustadz?" tanya Burhanuddin
"Maksud
saya, contoh ekstremnya demikian. Nge-gossip sebelum takbir tidak akan
membatalkan sholat anda. Lha wong sholatnya belum dimulai, kok sudah
batal. Nah daripada antum pada nge-gossip kan lebih baik berkonsentrasi
dg segala cara agar sholatnya khusyu'."
Tanpa terasa...waktu
isya' telah tiba. Haji Yunus menutup dialog kali ini dengan menyatakan:
"Apa yang saya sampaikan ini tentu belum sempurna dan belum
memuaskanantum semua. Saya mohon ampun kepada Allah atas kekhilafan dan
kekurangan saya. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang
lurus."
ps. dialog di atas bersifat fiktif. Kesamaan nama ataupun lainnya hanya kebetulan semata.
Jumat, 03 Januari 2014
Bagaimana memahami bid'ah?
Posted by saudara kita
04.04.00, under kisah aswaja | No comments
0 komentar:
Posting Komentar